Maulid Nabi dalam Tinjauan Syariah

Maulid mempunyai arti kelahiran. Kelahiran Nabi Muhammad SAW adalah salah satu momentum dari sekian banyak momentum sejarah islam. Tetapi kemudian, sebenarnya dalam sejarah nabi SAW momentum tersebut bukan hanya kelahiran Nabi. Terdapat sebuah cerita yang menarik, bahwa sepeninggal Nabi Muhammad SAW, Umar Bin Khottob ra pernah mengalami suatu masa bahwa beliau di kritik oleh Gubernur-nya tentang sebuah surat yang dikirim oleh Umar bin Khottob tanpa menyertakan tanggal di dalam surat tersebut. Kritikan tersebut di tanggapi oleh Umar bin Khottob dengan membuat sistem perhitungan kalender secara islam. Dimana dalam proses pembuatan kalender islam tersebut terdapat usulan bahwa lahirnya Nabi Muhammad SAW bisa dijadikan momentum perhitungan kalender secara Islam. Namun ternyata usulan tersebut ditolak yang artinya momentum kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut tidak terlalu penting bagi para sahabat. Dan yang kemudian dijadikan momentum dan lebih penting adalah hijrah Nabi Muhammad SAW dari mekkah ke madinah. Dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa momentum kelahiran Nabi Muhammad SAW tidak terlalu populer bagi para sahabat. Tapi memang momentum tersebut dibenarkan kalau dianggap penting.

Kemudian muncul pertanyaan, “Siapa sebenarnya yang memulai perayaan Maulid?” Jika ditelusuri dari buku-buku Islam didapatken versi-versi yang berbeda-beda. Beberapa versi diantaranya adalah :

  • Versi 1 – Shalahuddin Al-Ayyubi (Sunni 1138 – 1193 M) ((Sejarah tentang Shalahuddin versi wikipedia atau di scribd)). Shalahuddin hidup dibeberapa abad setelah kematian Nabi Muhammad SAW. Dalam masa sekian lama, umat Islam tidak mengenal perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Baru pada masa Shalahuddin-lah perayaan Maulid tersebut mulai ada. Setelah menang perang salib, Shalahuddin kemudian tinggal di Mesin yang wilayah kekuasaan-nya sampai meliputi Libya, Tunisia, Moroko dsb ((Peta kekuasaan Shalahuddin bisa dilihat disini atau disini)). Shalahuddinlah inilah yang kemudian mengumpulkan dan menyatukan para pemuda islam di seluruh dunia antibiotics online dan membentuk pasukan multi nasional milik umat islam dan mengusir tentara salib dari Palestina. Salah satu materi kaderisasi yang menumbuhkan semangat jihat pasukan islam tersebut adalah dengan memasukkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan tersebut diangkat karena bisa membakar rasa cemburu umat Islam.
  • Versi 2 – Daulah Fatimiyah (Syiah 909 -1171 M) ((Sejarah tentang Fatimiyah versi wikipedia)). Daulah Fatimiyah memiliki daerah yang cukup luas dan berkuasa sebelum Shalahuddin Al-Ayyubi. Di jaman inilah muncul perayaan Maulid. Daulah ini kemudian direbut oleh Shalahuddin dan kemudian mengubahnya menjadi Sunni.
  • Versi 3 – Mudzaffar Qutuz (Pahlawan Perang ain jalut) ((Lebih Lanjut tentang peperangan ini bisa dilihat di link wikipedia berikut))

Dari ketiga versi tersebut dimungkinkan memang sebagai cikal-bakal perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun perlu disepakati bahwa sebelumnya terutama di jaman Nabi perayaan Maulid tersebut tidak pernah ada.

Pertanyaan yang menarik berikutnya adalah “Benarkah Nabi SAW lahir di tanggal 12 Rabi’ul Awwal?” Ternyata tidak semua umat Islam mengakui tanggal 12 Rabi’ul Awwal sebagai hari kelahiran NAbi Muhammad SAW. Menurut versi Syiah, Bahwa Nabi dilahirkan hari Jumat 17 Rabi’ul Awwal, bukan tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Sedangkan menurut Versi Sunni, 12 Rabi’ul Awwal adalah tanggal kelahiran nabi Muhammad SAW namun tidaklah mutlak di tanggal tersebut.

Al-Barzanji (Pembaca Rawi)
Dalam syair tersebut ternyata terdapat pernyataan tentang tanggal 12 Rabi’ul Awwwal sebagai tanggal kelahiran Nabi SAW. Artinya bahwa perbedaan pendapat tanggal kelahiran sudah ada selain Syaih dan Sunni, namun juga ada versi-versi yang lain.
Rasulullah sendiri juga tidak pernah menyebutkan tanggal kelahiran-nya secara pasti, karena mungkin dianggap tidaklah momentum terlalu penting. Dan tidak ada satu-pun hadist yang menyebutkan secara pasti tanggal dan hari kelahiran nabi SAW. Hadist yang shahih menyebutkan bahwa Rasulullah lahir di hari Senin. Itulah salah satu sebabnya ada puasa Senin-Kamis.

Hukum merayakan Maulid
Hukumnya Boleh, menurut :

  1. Al Imam As Suyuti (ahli hadist) ketika menulis dalam kitab-nya, beliu membuat fatwa/pernyataan “adapun perbuatan menyambut Maulid merupakan bid’ah yang tidak pernah diriwayatkan oleh para salafus sholeh pada 300 tahun pertama selepas hijrah. Namun perayaan tersebut penuh dengan kebaikan dan perkara-perkara yang terpuji. Jika sambutan Maulid tersebut terpelihara dari perkara-perkara yang melanggar Syariah ,maka tergolong Bid’ah khasanah”. Dari pernyataan tersebut bahwa para ulama sepakat dan setuju bahwa tidak ada riwayat tentang perayaan Maulid nabi. Namun perayaan Maulid tersebut dianggap terpuji melihat apa yang dilakukan Shalahuddin terhadap pasukan muslim dalam membakar semangat jibat dalam berperang melawan tentara salib
  2. Pendapat Ibnu Kattsir. Menurut Ibnu Kattsir “Abu Lahab diringankan siksanya setiap hari Senin lantaran ikut bergembira saat kelahiran Nabi Muhammad SAW dan membebaskan budaknya”. Ada sebuah riwayat yang disebutkan bahwa setiap hari Senin siksaan Abu Lahab di neraka dikurangi. Sehingga menurut Ibnu Kattsir, jika seorang kafir yang memang dijanjikan tempatnya di neraka dan kekal di dalamnya diringankan siksa kuburnya setiap hari senin apalagi hamba Allah yang seluruh hidupnya bergembira dan bersyukur dengan kehadiran nabi Muhammad SAW dan meninggal dengan menyebut Ahad (Allah).
  3. Ibnu Hajjar. Bahwa “Malam kelahiran Nabi Muhammada SAW merupakan malam yang mulia utama dan malam yang diberkahi malam yang suci malam yang menggembirakan bagi kaum mukminin malam yang bercahaya-cahaya terang-benderang dan bersinar-sinar yang tidak ternilai”
  4. Sebuah Hadist yang diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab, “Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (HR Muslim) Dari hadist tersebut dapat diambil pengertian bahwa Nabi melakukan pengagungan pada hari kelahiran-nya dengan berpuasa Sunnah di hari Senin. Bahkan secara tidak langsung dengan berpuasa Senin-Kamis, maka umat Islam telah memperingati kelahiran nabi Muhammad seminggu sekali.

Hukumnya Tidak Boleh :

  1. Bahwa semua hadist tentang Maulid nabi adalah palsu, karena maulid nabi belum ada di jaman Nabi Muhammad SAW.
  2. Tidak ada contoh kongkrit dari Nabi Muhammad SAW tentang perayaan Maulid.
  3. Kebiasaan perayaan maulid Nabi SAW ini dikhawatirkan akan seperti Nasrani menyembah Isa as, yang lama-kelamaan menjadikan Isa sebagai tuhan mereka.

Perkara perayaan Maulid Nabi SAW sudah ada sejak jaman dahulu antara yang menentang dengan yang mendukung. Apa yang bisa dilakukan umat Islam yang menentang adanya perayaan maulid Nabi Muhammad SAW sedangkan dia berada dalam lingkungan yang mayoritas merayakan maulid?? Sebagai umat Islam, hendaklah bisa menghormati satu sama lain dan tetap menjaga ukhuwah islamiyah antar umat muslim. Karena perbedaan perayaan Maulid bukanlah berhubungan dengan aqidah.

Sumber: http://kajiankantor.com

About adminmtt

Majelis Telkomsel Taqwa adalah organisasi yang berasaskan Islam dan mewujudkan insan Telkomsel yang bertakwa, amanah, profesional, berakhlaq mulia serta mampu menyebarkan karakter tersebut baik di lingkungan Telkomsel maupun di lingkungan lainnya yang lebih luas

Related posts

Leave a Reply