Berniat Menikahi Orang Kafir dengan Mengajaknya Masuk Islam

Assalaamu alaikum Ustadz yg mudah2an dirahmati Allah SWT..

Saya pemuda yg saat ini tengah menjalin hubungan khusus (pacaran) dengan wanita nasrani. Awal saya memulai hubungan ini, saya memang belum sadar utk menjalankan hukum2 agama secara penuh walaupun waktu itu sebenarnya saya juga cukup mengerti bahwa pacaran itu dilarang dalam agama.

Saat ini saya sudah mulai menyadari bahwa pacaran itu memang dilarang karena banyak mengundang fitnah. namun yang menjadi kesulitan bagi saya saat ini adalah, karena hubungan kami sudah begitu intens menjadikan wanita tersebut sudah terlanjur terlalu dalam menyayangi saya, sehingga sangat memberatkan untuk mengakhiri hubungan ini karena akan sangat menyakiti hati wanita tersebut yg tidak ingin berpisah dengan saya.

Hubungan saya dengannya pun saat ini masih terus berlanjut dan saya sebisa mungkin menghindari perbuatan2 yg mengundang fitnah, walaupun tidak mudah untuk sepenuhnya lepas dari fitnah dalam hubungan pacaran. Disamping itu, perlahan-lahan saya juga mengenalkan agama Islam kepadanya dengan harapan nantinya dia bisa beriman dan masuk Islam sehingga jika nantinya kami melanjutkan hubungan ke jenjang yang serius, dia sudah beragama Islam.

Dengan keadaan seperti ini, saya sungguh merasakan kebimbangan yang sangat dalam yaitu :

  1. Jika saya memutuskan hubungan saat ini, saya akan sangat menyakiti hatinya yang mana dia sudah terlalu dalam menyayangi saya secara berlebihan dan tidak mau berpisah dengan saya.
  2. Sedangkan jika saya melanjutkan hubungan ini sambil memperkenalkan agama Islam kepadanya dengan harapan perlahan-lahan dia bisa beriman dan masuk Islam dan menjadi halal untuk saya nikahi, saya sangat mengkhawatirkan jika motivasinya untuk belajar agama dan masuk Islam adalah karena ingin menikah dengan saya, bukan karena semata-mata Lillahi Ta’alaa. Karena menurut saya perkara keimanan adalah perkara hati sehingga tidak mudah bagi saya untuk menilai apakah nantinya dia betul-betul beriman dan masuk Islam ikhlas Lillahi Ta’alaa atau bercampur dengan niatan lain yaitu untuk dapat menikah dengan saya.

Demikian kebimbangan yang saya alami, mohon bimbingan atau pendapat dari Ustadz bagaimana pilihan yang harus saya lakukan atau adakah pilihan lain yang lebih baik atas permasalahan kami ini. Saya pun juga sudah pernah melakukan sholat istikharah terkait permasalahan ini, namun sampai sekarang saya belum mendapatkan kemantapan hati untuk menentukan langkah.

Terimakasih banyak Ustadz atas perhatian dan bimbingannya, Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Membaca pertanyaan saudara Bani saya bersyukur –dan semoga si Penanya juga demikian- karena dalam hatinya dia telah mulai mengerti dan menyadari bahwa apa yang sedang dilakukannya adalah tindakan yang keliru dan dilarang dalam agamanya. Bahkan diawal pertanyaannya dia mengatakan bahwa sebenarnya di awal-awal hubungan khususnya itu dia sudah cukup mengerti tentang adanya larangan itu. Semoga Allah semakin memberinya petunjuk.

Salah satu dampak (taghrib) atau westernisasi di dunia Islam saat ini adalah banyaknya para remaja Islam yang semakin tidak berminat untuk mengenal agamanya. Mereka lebih semangat untuk menikmati masa muda mereka dengan hura-hura dan kadang bermaksiyat ria. Dampak dari itu semua adalah semakin bodohnya ummat Islam terhadap agamanya sendiri. Salah satu bentuk maksiyat itu adalaha terjadinya hubungan terlarang antara laki-laki dan perempuan yang lazim di sebut pacaran. Tingkat keparahan maksiyat inipun beragam. Ada yang baru sekedar hubungan biasa, namun ada juga yang sudah sampai pada hubungan yang luar biasa. Tentu saja semuanya dilarang. Karena hubungan biasa dan baru terjalin, sangat mungkin untuk naik dan meningkat ke tingkat berikutnya sampai pada tingkat yang paling parah. Semoga Allah melindungi kita semua dari dosa-dosa.

Rasa cinta kepada lain jenis adalah anugerah yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Banyak hikmah yang bisa diambil dari pemberian anugerah indah ini. Salah satunya adalah keberadaan kita di bumi ini. Dalam fiqih kita mengenal salah satu Maqoshid Syariah yaitu Hifdhun Nasl (memelihara dan melestarikan keturunan). Karenanya dalam ilmu fiqih semua proses untuk menuju ke pelabuhan cinta (pernikahan) sangat dimudahkan. Dari proses ta’aruf, khitbah, mahar hingga walimah. Kadang yang membuat sulit dan terhalanginnya cinta justru manusia itu sendiri. Banyak tradisi-tradisi yang membuat dua orang yang sedang jatuh cinta gagal melanjutkan kisah cinta mereka.

Dalam ilmu Fiqih, laki-laki menikahi wanita nasrani memang diperbolehkan (madzhab jumhur). Sebab, nasrani termasuk ahli kitab yang makanannya boleh kita konsumsi dan wanitanya boleh kita nikahi. Namun tentu saja menikahi wanita muslimah jauh lebih utama, lebih baik dan lebih mulia dari pada wanita ahli kitab, meskipun dia indah dimata. Dalam bahasa Al Qur’an “Walau A’jabatkum”.

Karenanya, saran kami dakwahilah baik-baik calon istri anda itu untuk masuk Islam. Karena adanya manfaat atau dampak-dampak positif berikut :

  1. Untuk memudahkan proses menikah di KUA yang mensyaratkan kedua calon harus seagama,
  2. Terjaganya keluarga (baik istri maupun anak-anak) dari ancaman siksa neraka. Karena orang yang mati dalam keadaan kafir tidak akan pernah menikmati surga.
  3. Peluang konflik keluarga jauh lebih kecil dari pada jika si istri tetap dalam keadaan kafir.
  4. Pahala yang sangat besar bagi Anda. Karena telah menjadi wasilah bagi ke-Islaman seseorang, yang dalam hal ini adalah istri Anda sendiri.
  5. Anda tidak perlu risau terhadap motivasi keislaman calon istri Anda. Dengan niat ikhlas, usaha gigih dan meminta pertolongan kepada Allah, sangat mudah bagi-Nya untuk merubah hati siapapun yang dikehendaki-Nya.

Kalau si wanita tidak mau, maka memutuskannya jauh lebih baik. Mengingat beberapa hal penting berikut ini :

  1. Diputus memang sakit. Namun rasa sakit yang dialami oleh perempuan yang diputus itu jauh lebih ringan dan resikonya lebih kecil dari pada “sakit”nya adzab kalau Anda meneruskan hubungan khusus tersebut.
  2. Kalau jadi menikah dan Anda lemah, yang terjadi malah bisa sebaliknya. Bukan dia yang masuk Islam, namun justru Anda yang murtad. Dan ini jauh lebih menyakitkan. Karena akan berakibat mendapat siksa “sakit” abadi. Hal ini bukanlah sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Keberhasilan beberapa proyek kristenisasi di Indonesia ini, salah satunya adalah karena jalan pernikahan. Banyak korban yang telah berjatuhan. Hanya karena cinta wanita, keislamannya ternoda. Atau –bagi wanita- hanya karena terlena rayuan gombal pria, berani meninggalkan agama.
  3. Kita berada di negara yang mayoritas wanitanya muslimah. Kalau Anda bilang bahwa itu menyakiti pacar anda, maka dinegeri ini banyak muslimah yang akan menjerit karena tersakiti tindakan Anda. Karena di usia yang sudah dianggap tidak lagi muda bagi seorang wanita, tak kunjung datang seorang pemuda yang mereka nanti-nanti untuk melamarnya. Anda malah memalingkan minat ke wanita yang bukan saudara.  

Memang secara fiqih, tindakan Anda tidak dianggap dosa. Namun sebagai seorang muslim, Anda telah melakukan kesalahan sosial  -pada masyarakat Islam-. Tidakkah Anda ikut merasakan sakitnya tekanan rasa malu dan minder yang dialami oleh sebagian saudari-saudari kita. Padahal muslim yang satu dengan yang lain ibarat bangunan yang satu. Jasad yang satu. Jika ada anggota yang menjerit dan mengeluh sakit, anggota yang lain juga turut merasakan sakit. Setidaknya, janganlah kita menyakiti hati kalau memang tak bisa memberi solusi.

About adminmtt

Majelis Telkomsel Taqwa adalah organisasi yang berasaskan Islam dan mewujudkan insan Telkomsel yang bertakwa, amanah, profesional, berakhlaq mulia serta mampu menyebarkan karakter tersebut baik di lingkungan Telkomsel maupun di lingkungan lainnya yang lebih luas

Leave a Reply