Arisan Berantai

Assalamu’alaikum Pak Ustadz.

Ada penawaran ke saya, setelah saya pelajari, sistemnya mirip dengan arisan berantai. Tetapi ada sedikit modifikasi. Dijalankan secara offline dengan modal awal Rp. 100.000,-. Kita diminta transfer ke 5 nomer rekening masing2 sebesar Rp. 20.000,-. Salah satu rekening tersebut adalah rekening pengelola, yang katanya dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional, pelatihan, seminar, gaji karyawan, dll. Yang 4 rekening sisa adalah rekening member yang terlebih dahulu bergabung.

Setelah kita bergabung dengan terlebih dahulu mentransfer uang senilai diatas, kita diberikan brosur dimana nama dan rekening kita tercantum diurutan terakhir penerima dana. Saat kita berhasil mengajak orang, maka nama kita akan naik 1 tingkat, sedang orang yang kita ajak akan menempati posisi kita sebelumnya yaitu diurutan terakhir. Begitu seterusnya sampai 4 tingkatan dan otomatis nama kita akan terhapus dari daftar urut penerima dana.

Dengan dana Rp. 100.000,- tersebut, setiap member berhak mendapat polis asuransi dari Bumiputra dengan nilai pertanggungan Rp. 1.000.000,- selama 1 tahun. Yang belum dijelaskan adalah asuransi tersebut berupa asuransi jiwa atau kesehatan. Dan untuk masalah teknis asuransi, akan dijelaskan langsung oleh pihak Bumiputra.

Kalau yang seperti ini kira-kira hukumnya gimana pak ? Sebab ada manfaat yang diterima member yaitu jaminan asuransi senilai Rp. 1.000.000,-

Terima kasih

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dewasa ini banyak sekali praktek-praktek transaksi bisnis yang menggiurkan banyak orang. Dengan praktek mudah dan sederhana, seseorang bisa mendapatkan jutaan rupiah dalam waktu singkat. Begitu janjinya. Dan orang-orang yang ingin kaya secara instan biasanya akan segera mempelajarinya. Di benaknya sudah tergambar jutaan rupiah yang akan segera ia genggam. Sekaligus daftar barang yang siap dibelinya. Selama transaksi itu di bolehkan oleh syariah, tentu tidak ada masalah.

Salah satu yang sudah lama marak di masyarakat adalah apa yang dikenal dengan nama Arisan Berantai. Transaksi ini juga kadang disebut dengan program investasi bersama. Lalu bagaimana pandangan syariah terhadap transaksi seperti ini?

Bapak Mardi yang dimuliakan Allah SWT., Sayang sekali ada informasi yang kurang, yang seharusnya bapak sampaikan agar kami bisa memberikan jawaban yang tepat. Bapak tidak menyampaikan detail teknis asuransi yang katanya dijelaskan langsung oleh Bumi Putra. Karena Asuransi sendiri memiliki hukumnya sendiri dalam fiqih. Ia akan dihukumi halal apabila sistem kerja dan produknya sesuai dengan syariah. Jika tidak, maka kita dilarang untuk berinteraksi dengan asuransi semacam ini.

Namun, tanpa informasi tersebut, kami akan mencoba menjawab sesuai dengan informasi dan data yang bapak sampaikan. Apalagi bapak secara jelas mengatakan bahwa transaksi itu mirip dengan Arisan Berantai.

Secara umum fiqh membolehkan semua jenis transaksi. Karena hukum asal semua muamalat (transaksi) adalah jaiz (boleh). Namun transaksi akan dilarang jika ia mengandung salah satu dari tiga hal ; 1. Ad Dzhulm (Kezaliman) 2. Gharar (tipuan/ketidakjelasan) 3. Riba.

Membaca pertanyaan diatas, kami berkesimpulan bahwa transaksi tersebut jelas sekali mengandung ghoror  karena alasan-alasan berikut :

  1. Adanya mukhothoroh (spekulasi) yang disebabkan oleh ketidakjelasan uang yang akan diterima peserta jika ia melakukan transfer.
  2. Setiap peserta juga tidak pasti apakah ia akan mendapatkan orang yang bisa di sponsori atau tidak.
  3. Adanya rekening khusus bagi pengelola yang mengurusi opersional, pelatihan, seminar, gaji karyawan, dan lain-lain. Tanpa penjelasan jenis usaha apa? Karyawan yang mengurusi apa? Seminar apa? Apakah ada seminar atau pelatihan tentang arisan ?

Adapun “sedikit modifikasi” yang disebutkan oleh penanya, berupa perolehan polis asuransi dari bumi putera tidak lain adalah sekedar topeng agar arisan ini kelihatan memiliki produk, dan bisa disebut sebagai investasi. Mungkin, ada baiknya Anda mencoba klarifikasi kepada pihak bumi putera.

Kalaupun benar memang ada polis tersebut, maka faktor mukhotoroh dalam transaksi tersebut cukup bagi kita untuk memutuskan tidak selama-lamanya berinteraksi dengan transaksi ini. Karena Rasulullah telah melarang kita dari Transaksi Gharar. Rasulullah SAW bersabda,

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي نهى عن بيع الغرر

Dari Abu Hurairah Radziyallohu ‘anhu bahwa Nabi SAW mealarang jual beli gharar (penipuan). (HR. Muslim)

Ustadz Ahmad Sarwat,Lc

About adminmtt

Majelis Telkomsel Taqwa adalah organisasi yang berasaskan Islam dan mewujudkan insan Telkomsel yang bertakwa, amanah, profesional, berakhlaq mulia serta mampu menyebarkan karakter tersebut baik di lingkungan Telkomsel maupun di lingkungan lainnya yang lebih luas

Leave a Reply