Pengertian Pinjam Meminjam dalam Islam

[dropcap]P[/dropcap]injam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. Adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya.

Kali ini kita akan coba membahas mengenai pengertian pinjam meminjam dalam pandangan Islam yang didapat dari berbagai sumber (red).

Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Dalam masyarakat Islam, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam.

 Pengertian Pinjam Meminjam dalam Islam

Pinjam meminjam hakekatnya didasari dengan keikhlasan

ALLAH SWT memberikan tuntunan, agar pinjam meminjam dicatat dengan teliti mengenai syaratnya, waktu pengembaliannya, cicilannya, jaminannya, dan bagai mana penyelesaiannya jika terjadi permasalahan. Hal ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pemilik barang dan peminjam. Namun kenyataannya kita mengabaikan hal tersebut karena alasan sudah kenal dengan peminjam, masih saudara, tetangga dekat, atau nilai barang tidak seberapa. Padahal pencatatan itu sebenarnya untuk menghindari terjadinya masalah dikemudian hari.

Hukum pinjam meminjam
Hukum asal meminjamkan sesuatu kepada orang lain adalah sunah karena menolong orang lain, tetapi bisa berubah menjadi wajib maupun haram.

Wajib: apabila meminjamkan sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkan. Misalnya  meminjamkan mobil untuk mengantar orang sakit keras ke rumah sakit.
Haram: apabila meminjamkan barang untuk melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Misalnya meminjamkan pisau untuk berkelahi, atau meminjamkan mobil untuk melakukan perampokan.

Rukun pinjam meminjam
Adapun rukun dan syarat pinjam meminjam adalah sebagai berikut :
a. Orang yang meminjamkan (musta’ir), syaratnya ;
1) Baligh
2) Berakal
3) Bukan pemboros
4) Tidak dipaksa

b. Orang yang meminjam (mu’ir), syaratnya :
1) Baligh
2) Berakal
3) Bukan pemboros

c. Barang yang dipinjam (musta’ar), syaratnya
1) Memiliki manfaat dan dapat dimanfaatkan untuk suatu keperluan
2) Zatnya tidak rusak waktu mengembalikannya

d.  Ijab Qobul, syaratnya :
1) Lafal ijab dan qobul dapat dimengerti oleh kedua belah pihak
2) Lafal ijab di lanjutkan dengan qobul
4. Kewajiban peminjam barang

Apabila meminjam barang dari orang lain, maka kita boleh mengambil manfaat dari barang pinjaman tersebut sesuai kesepakatan. Misalnya kalian meminjam pensil atau buku kepada teman, setelah selesai digunakan, maka barang pinjaman itu harus dikembalikan. Agar pinjam meminjam dapat bermanfaat dan membawa kebaikan bagi kedua belah pihak maka peminjam berkewajiban:

1) Menjaga barang pinjaman dengan baik;
2) Memanfaatkan barang sesuai dengan perjanjian tanpa merusaknya;
3) Tidak meminjamkan barang pinjaman pada orang lain,kecuali mendapat izin dari pemilik barang;
4) Apabila barang pinjaman rusak, peminjam wajib memperbaiki atau  menggantinya;
5) Apabila barang pinjaman memerlukan ongkos angkutan atau biaya perawatan, maka biaya tersebut ditanggung oleh peminjam. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

Artinya :
Dari Samurah,”Nabi SAW Telah bersabda,tangan(yang mengambil) adalah bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sehingga dipenuhi.”(lima ahli hadits selain an-Nasai)

6) Pinjaman yang disertai jaminan, waktu mengembalikan barang harus membayarnya. Berdasarkan sabda Rasulullah saw.

Artinya :
“Dari Abi Umamah berkata saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: pinjaman harus dikembalikan,dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar.”(H.R. at-Tirmidzi)

Dan baiknya bagi peminjam dan yang memberikan pinjaman memiliki niat yang baik, si peminjam, meminjam karena memang memiliki kebutuhan mendesak, dan bagi si peminjam niat karena menolong, sehingga memberikan kebaikan bagi semuanya. Wallâ

About adminmtt

Majelis Telkomsel Taqwa adalah organisasi yang berasaskan Islam dan mewujudkan insan Telkomsel yang bertakwa, amanah, profesional, berakhlaq mulia serta mampu menyebarkan karakter tersebut baik di lingkungan Telkomsel maupun di lingkungan lainnya yang lebih luas

1 comments

Halo,
Ini adalah untuk menginformasikan kepada publik bahwa Global Lending Company, perusahaan peminjam terdaftar dan berlisensi memiliki peluang keuangan terbuka bagi semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman dengan bunga 2% kepada individu, perusahaan dan perusahaan bisnis, dengan syarat dan ketentuan yang jelas dan dapat dimengerti. 100% Dijamin. hubungi kami hari ini melalui e-mail di: globallendingltd@gmail.com

Leave a Reply