Pelanggaran Terhadap Hukum Waris

Oleh :Ustad Ahmad Sarwat,Lc

Warisan terkadang menjadi hal yang sensitif dibicarakan dalam keluarga, karena jika tidak adil dan meratapembagiannya maka keluarga bisa menjadi terpecah belah.Kali ini UstadAhmad Sarwat akanmembahastentangpelanggaran umat Islam terhadap hukum waris. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hukum waris.

1. Tidak Boleh Berwasiat Harta kepada Ahli Waris Sendiri

Dalam hukum waris Islam, haram hukumnya berwasiat kepada ahli waris dalam urusan pembagian harta. Wasiat yang dimaksud di sini hanya terbatas wasiat urusan bagi-bagi harta peninggalan. Mengapa diharamkan?Sebab ahli waris sudah pasti mendapat harta peninggalan yang besarnya sudah tetap. Ketetapannya datang dari ALLAH SWT dalam bentuk syariah masalah faraidh. Sehingga orang tua yang punya ahli waris tidak perlu lagi ikut-ikutan mengatur urusan bagaimana pembagian harta yang ditinggalkannya.Dengan kematiannya, harta itu menjadi hak ALLAH SWT seluruhnya, lalu ALLAH SWT telah menentukan siapa saja yang berhak atas harta itu dan juga tentang besarannya.Maka dalam hal ini, apa yang dilakukan oleh ibu bukan pelanggaran jika dia yang akhirnya membagikan harta warisan, justru apa yang dilakukan oleh ayah dengan berwasiat kepada anak  merupakan sebuah pelanggaran atas hukum Islam. Karenanya, hukumnya berdosa kalau wasiat itu dilaksanakan.

Ustad Ahmad Sarwat saatmemberikantausyiah yang rutin di lakukan MTT setiapminggunya.
Ustad Ahmad Sarwat saatmemberikantausyiah yang rutin di lakukan MTT setiapminggunya.

2. Pembagian Warisan

Pembagian warisan tidak boleh dikaitkan dengan berapa banyak harta yang dimiliki seseorang, melainkan ditentukan oleh posisinya kepada orang yang memberi harta warisan.Pembagian warisan untuk Anak serta ibu. Adalah Ibu mendapat 1/8 dari total harta warisan, sebab posisi ibu sebagai isteri almarhum Anak-anak mendapat sisanya yaitu 7/8 bagian, namun dengan ketentuan tiap anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat lebih besar dari yang diterima anak perempuan. Almarhum punya 2 anak perempuan dan 3 anak laki-laki, ketiganya dihitung seolah-olah masing-masing mendapat 2 bagian. Jadi semuanya adalah 2 + (3×2) = 8 bagian. Maka angka 7/8 itu dibagi menjadi 8 bagian sama besar. Tiap anak laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian. Jadi tiap anak laki mendapat 2/8 x 7/8 = 14/64, sedangkan tiap anak perempuan mendapat 1/8 x 7/8 = 7/64.

3. Memberi Rumah kepada Suami

Bila hak kepemilikan rumah itu sudah ada pada istri (jika istri yang medapatkan rumah), baik dengan jalan membeli dari ahli waris lain atau dengan menerima hibah begitu saja, maka rumah itu sepenuhnya milik istri.Di saat istri masih hidup, rumah itu boleh berikan kepada siapa saja bila ikhlas, termasuk kepada suami sendiri. Tapi bila istri wafat, maka pembagiannya harus lewat sistem bagi waris yang benar.Bagian suami adalah 1/4 (25%) dari total harta yang dimiliki, bila Anda punya keturunan, yaitu anak kandung. Tapi suami akan mendapat 1/2 (50%) dari total harta milik, bila tidak memiliki keturunan.

4. Muslim Berhak Mendapat Warisan dari Sesama Muslim

Anak lelaki yang menikahi non muslim tetap mendapatkan warisan, kalau kita mau lihat dari kaca mata hukum Islam, laki-laki muslim dihalalkan menikahi wanita Kristen (Nasrani). Yang menghalalkannya bukan siapa-siapa, tetapi langsung Allah SWT dalam Al-Quran. Sehingga secara hukum, tindakannya tidak bisa dikategorikan haram. Meskipun tetap tidak lazim dengan banyak alasan.Dan dengan tindakannya itu, haknya sebagai ahli waris tidak gugur. Sebab lelaki itu sendiri masih tetap muslim. Haknya baru gugur kalau dia sendiri yang murtad beralih agama.Ayah tidak bisa main mengharamkan saja warisan darinya, mengingat seorang yang wafat, maka hartanya menjadi milik Allah SWT dalam pendistribusiannya. Dan aturan bakunya tertera dalam hukum mawaris syariah Islam. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat(red)

 

About adminmtt

Majelis Telkomsel Taqwa adalah organisasi yang berasaskan Islam dan mewujudkan insan Telkomsel yang bertakwa, amanah, profesional, berakhlaq mulia serta mampu menyebarkan karakter tersebut baik di lingkungan Telkomsel maupun di lingkungan lainnya yang lebih luas

Leave a Reply