Kajian Islam Intensif MTT “Miqot-Miqot dalam Kehidupan Manusia”

Ust. Syahroni Mardani, Lc.

Masjid Tarqiyah Taqwa Telkomsel Smart Office Head Quarter, Senin, (10/04).

Miqot secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti. Kita mengenal istilah Miqot dalam pelaksanaan ibadah Haji atau Umroh. Miqot adalah batas bagi dimulainya ibadah haji (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan memasang niat.

Menggunakan analogi Miqot, dalam kehidupan manusia ada juga batas-batas yang harus diperhatikan. Sehingga kita bisa bertindak dengan benar ketika melewati batas-batas tersebut.

  1. Baligh

Miqot (batasan) pertama dalam kehidupan manusia adalah baligh. Ketika sudah memasuki usia baligh, maka seseorang sudah wajib meninggalkan segala yang dilarang dan wajib melaksanakan yang diperintahkan oleh agama.

Dari Ali RA. dari Nabi SAW. bersabda, “Catatan amal belum berlaku pada tiga kelompok manusia: Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang yang tidak waras sampai dia sadar (normal).” (HR. Abu Daud)

  • Sudah Baligh harus menutup aurat

Dari Aisyah RA. sesungguhnya Asma binti Abu Bakar datang menemui Nabi Muhammad SAW. dengan pakaian yang tipis (tidak menutup aurat), Lalu Rasulullah SAW. berpaling dan berkata, “Wahai Asma, seorang wanita jika sudah haidh (baligh), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini (Beliau menunjuk wajahnya dan telapak tangannya.” (HR. Abu Daud)

  • Kalau sudah baligh, maka sudah tidak yatim lagi

Dari Ali RA. berkata, diantara hal yang aku hafal dari Rasulullah SAW. adalah: “Sudah tidak dianggap yatim lagi jika sudah baligh dan tidak boleh diam saja (tidak berbicara) sepanjang hari sampai malam”. HR. Abu Daud.

Kalau sudah baligh, maka dalam waktu kapanpun (24 jam), seorang anak harus izin jika ingin masuk ke kamar orang tuanya.

QS An-Nur( 24) Ayat 58, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sholat shubuh, ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian di tengah hari, dan sesudah shalat isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu”.

QS Annur(24) Ayat 59, “Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

  1. Pernikahan

Miqot yang kedua dalam kehidupan manusia adalah saat menikah. Seseorang yang telah menikah berbeda dengan yang masih bujangan atau saat masih gadis. Ada hal yang sudah tidak boleh dan tidak pantas lagi untuk dilakukan.

Orang yang sudah menikah, harus lebih bisa menjaga kemaluannya dan pandangannya (lebih iffah)

“Jika salah seorang dari kalian melihat seorang wanita yang menarik perhatian, maka segeralah temui istri kalian. Sesungguhnya yang demikian itu dapat mendinginkan gejolak yang ada dalam dirimu”. (HR. Muslim)

Wanita kalau sudah menikah, maka dia wajib izin dan taat kepada suaminya.

Dari Abu Hurairah RA. dari Nabi saw berkata: “Seandainya aku boleh perintahkan seseorang untuk sujud pada orang lain, maka akan aku perintahkan agar para istri untuk sujud pada suaminya. (HR. Turmudzi)

Kalau sudah menikah, maka seseorang harus memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Ketika sudah menikah, maka harus berubah. Dia sudah tidak bujangan lagi, ataupun sudah tidak gadis lagi.

  1. Usia 40 Tahun

Miqot yang ketiga dalam hidup kita adalah saat seseorang telah masuk 40 tahun.

QS Al-Ahqaf ayat 15, “dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, ia berdoa: Ya Tuhanku, tunjuki aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah engkau berikan padaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal shaleh yang Engkau ridhai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.

  1. Usia 60 Tahun

Miqot yang keempat dalam hidup manusia, adalah saat seseorang berusia 60 tahun. Di usia ini harus lebih banyak mempersiapkan diri untuk menghadap Allah SWT.

Dalam hadits shahih, dari Abu Hurairah RA., Rasulullah SAW. bersabda, “Allah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga sampai usia 60 tahun.” (HR. Bukhari 6419).

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

Makna hadits bahwa udzur dan alasan sudah tidak ada, misalnya ada orang mengatakan, “Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.”

Ketika dia tidak memiliki udzur untuk meninggalkan ketaatan, sementara sangat memungkinkan baginya untuk melakukannya, dengan usia yang dia miliki, maka ketika itu tidak ada yang layak untuk dia lakukan selain istighfar, ibadah ketaatan, dan konsentrasi penuh untuk akhirat. (Fathul Bari, 11/240). (Redaksi)

About adminmtt

Majelis Telkomsel Taqwa adalah organisasi yang berasaskan Islam dan mewujudkan insan Telkomsel yang bertakwa, amanah, profesional, berakhlaq mulia serta mampu menyebarkan karakter tersebut baik di lingkungan Telkomsel maupun di lingkungan lainnya yang lebih luas

Leave a Reply