Hukum Waris Islam Memakmurkan Keluarga

Pemateri : Ustadz M. Jabal Alamsyah, Lc. MA.

Waktu     : Kamis, 14 September 2017

Tempat    : Masjid Tarqiyah Taqwa Gedung Telkomsel Smart Office Lt. 9

 

Membangun karakter sebagai seorang muslim memang bukanlah hal yang mudah. Namun, sebelum kita melakukan sesuatu haruslah dilandasi dengan ‘mengapa’. Seperti dalam ibadah sholat. Mengapa kita sholat? Jawabannya adalah karena Allah. Jika kita merasakan ketentraman, itu adalah buah dari shalat tersebut. Maka, jika tidak mendapatkan ketentraman, bisa jadi dikarenakan orang tersebut berhenti sholat. Tentunya tidak begitu, jika kita memahami hakikat atau tujuan dari sholat tersebut. Dari contoh mengenai sholat tersebut, yang terpenting adalah membangun karakter, termasuk karakter dalam urusan waris ini.

Persamaan dari shalat jenazah dan waris ini adalah keduanya mengandung hukum fardu kifayah. Namun, yang menjadi masalah dalam masyarakat adalah maindset mengenai waris ini. Berbeda dengan shalat yang sudah menjadi karakter, sebesar apapun kita ingin bersyukur kepada Allah, tetap saja kita mengerjakan shalat fardhu sesuai ketentuan perihal banyak rakaatnya dan tidak akan dilebihkan. Dalam urusan waris pun, semua pembagian haruslah sesuai dengan syariat dan tidak bisa dibagi rata begitu saja.

Ilmu mawarits adalah penentuan sebelum pembagian. Allah telah memberikan tuntunan pembagian waris ini adalah disegerakan, sama halnya seperti pengurusan jenazah yang harus disegerakan. Tentunya pembagiannya haruslah oleh orang yang mahir dalam urusan waris. Hal pertama yang harus diperhatikan dalam pembangunan karakter mawarist main adalah Penentuan Sebelum Pembagian (PSP). Jika seorang meninggal dunia, saat itu juga haruslah ditunaikan kewajiban dari Allah untuk menentukan siapa saja yang berhak atas hartanya dan lakukanlah pembagian.

Urutan dalam penentuan pembagian waris ini adalah lihatlah apakah ada hak waris anak laki-lakinya dan kepada anak perempuannya, dua banding satu. Syaratnya adalah anak tersebut lahir saat kita masih ada, muslim, dan merupakan anak kandung, tidak termasuk jika anak tersebut adalah anak angkat. Konsep harta dalam Islam adalah harta tersebut adalah titipan dari Allah SWT. Maka saat seseorang meninggal, Allah berikan kepemilikan harta tersebut melalui pembagian waris ini.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan untuk mencatat apa saja yang kita miliki dan berapa hutang yang kita punya. Saat pencatatan tersebut haruslah disaksikan dengan dua orang saksi. Hal waris juga merupakan perintah dari Allah, maka dalam pelaksanaannya haruslah disegerakan. Dalil pembagiannya terdapat dalam surat An-NIsa ayat 12. Maka laksanakanlah perintah Allah dengan segera karena pembagian waris adalah hak Allah untuk memindahkan kepemilikan harta. (Redaksi)

Share info ini secara DIGITAL melalui:
Fan pages FB : Majelis Ta’lim Telkomsel
Twitter: @mttelkomsel
Instagram: mt_telkomsel
Website: www.mtt.or.id

 

About adminmtt

Majelis Telkomsel Taqwa adalah organisasi yang berasaskan Islam dan mewujudkan insan Telkomsel yang bertakwa, amanah, profesional, berakhlaq mulia serta mampu menyebarkan karakter tersebut baik di lingkungan Telkomsel maupun di lingkungan lainnya yang lebih luas

Leave a Reply