Hakikat Hijrah Dalam Islam

Pembicara   : Ustadz Hasan Al-Jaizy, Lc.
Waktu           : Kamis, 28 September 2017
Tempat         : Masjid Tarqiyah Taqwa  TSO HO Lt.9

 

Hijrah berasal dari kata tark yang berarti meninggalkan, sifatnya umum. Secara istilah, makna hijrah terbagi ke dalam tiga macam, yang masing-masing memiliki spesifikasi. Hijrah yang pertama adalah hijrah ‘makan’ (tempat) yang bermakna meninggalkan tempat. Kedua, hijrah ‘amali’ (perbuatan), yaitu meninggalkan suatu amalan. Yang terakhir adalah ‘amil’ (pelaku), yaitu meninggalkan pelaku.

Hijrah ‘makan’, inilah yang dikenal secara umum pada masa Rasulullah. Hijrah dengan meninggalkan suatu tempat ke tempat yang lain dalam bumi Allah, untuk Allah SWT. Berpindah dari suatu tempat  ke tempat yang lebih baik dari segi agamanya. Hukum hijrah tempat ini juga berbeda, tergantung dari kondisi tempatnya. Jika tempat sekarang banyak kemaksiatan dan teracam nyawanya karena ibadah kepada Allah, maka ia wajib berhijrah.

Namun, jika tempat yang sekarang ditempati adalah negara kufur, tetapi tidak mengancam nyawanya, hanya saja kurang dari segi agamanya, maka diperbolehkan hijrah. Akan tetapi lebih baik untuknya tetap tinggal di sana untuk berdakwah kepada yang lain. Termasuk dalam berpindah tempat untuk mencari nafkah adalah diperbolehkan, dan bahkan bisa bernilai ibadah jika bekerjanya diniatkan untuk ibadah. Jika niat berpindahnya adalah karena urusan dunia, tetap diperbolehkan. Namun, tidak mendapat pahala asalkan bukan berpindah dari tempat yang kondusif untuk untuk Islam ke tempat yang jauh dari Islam, ini tidak termasuk hijrah.

Makna hijrah yang kedua adalah meninggalkan larangan-larangan Allah, atau nama lainnya adalah taubat. Hijrah ini adalah dengan meninggalkan dosa dan kemaksiatan, kembali kepada Allah SWT. Setiap perbuatan yang diharamkan, baik berkaitan dengan hak-hak Allah ataupun hak manusia.

Makna hijrah yang ketiga adalah hijrah ‘amil,’ pelaku atau orang yang berbuat yaitu meninggalkan seseorang karena suatu perbuatan yang dilakukannya tidak sesuai dengan tuntutan agama dan ada pertimbangan mendatangkan maslahat atau kebaikan ketika tika menjauhi atau meninggalkannya. Hal itu dilakukan semata-mata agar orang tersebut sadar atas kesalahan yang dilakukannya dan mau meninggalkannya.

Dari ketiga hijrah tersebut, termasuk ke dalam hijrah yang bernilai ibadah, apabila semuanya diniatkan karena Allah SWT.

Seperti dari hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, makaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari Muslim). (Redaksi)

Share resume kajian ini secara DIGITAL melalui:
Fan pages FB : Majelis Ta’lim Telkomsel
Twitter: @mttelkomsel
Instagram: mt_telkomsel
Website: www.mtt.or.id

 

 

 

 

About adminmtt

Majelis Telkomsel Taqwa adalah organisasi yang berasaskan Islam dan mewujudkan insan Telkomsel yang bertakwa, amanah, profesional, berakhlaq mulia serta mampu menyebarkan karakter tersebut baik di lingkungan Telkomsel maupun di lingkungan lainnya yang lebih luas

Leave a Reply