Aturan Fiqih Islam : Antara Kebolehan dan Kepantasan

Memahami aturan fiqih islam antara kebolehan dan kepantasan ini menjadi sangatlah penting, dimana di beberapa masyarakat kita sekarang ini sering muncul pro-kontra antara pihak yang setuju setuju dan yang tidak setuju dalam hal melakukan sesuatu. Terkadang muncul anggapan apakah yang sudah dilakukan oleh seseorang tersebut ada aturan yang dilanggar. Mungkin tidak ada aturan yang di langgar, tapi kurang pantas untuk dilakukan.

Hal tersebut bukan hal yang mengada-ada namun dicontohkan oleh Rasululloh SAW. Seperti halnya beberapa kisah berikut :

Contoh kisah 1
Dari Abu Hurairah ra, suatu hari ada seorang yang datang menemui Nabi SAW menagih hutangnya dengan cara yang kasar. Sebagian sahabat merasa kesal pada orang ini dan ingin memukulnya. Rasuullah SAW berkata: “Biarkan dia. Orang itu punya hak untuk bicara. Bayarlah hutangku sesuai dengan ukurannya”. Para sahabat berkata :”Ya Rasulullah, kami tak menemukannya (hewan yang seukuran dengan hewan yang dipinjam), kalau yang lebih besar, ada”. Rasulullah SAW bersabda: “Berikan pada orang itu. Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik saat melunasi hutang”. (Muttafaq Alaih)

Berdasarkan dari hadis ini, para ulama mengambil pelajaran bahwa boleh ketika membayar hutang dilebihkan selama tidak ada perjanjian sebelumnya.

Contoh kisah 2
Dari Abu Qatadah ra berkata : Aku mendengar Rasulullah saw bersabda : “Barang siapa yang ingin ditolong Allah pada saat sedang kesulitan di hari Kiamat nanti, maka hendaklah dia memberi kelonggaran pada orang susah yang berhutang atau bebaskan saja hutangnya”. (HR Muslim)

Dari hadist tersebut diajarkan bahwa menagih hutang itu adalah hak, namun memberi penangguhan pembayaran atau membebaskan hutang adalah lebih utama.

Contoh kisah 3
Dari Jabir ra, sesungguhnya Nabi saw membeli seekor unta dari dia (Jabir). Setelah ditimbang, lalu Nabi saw membayar dengan uang yang dilebihkan. (Muttafaq Alaih)

Dari contoh kisah-kisah tersebut banyak terkait dengan urusan muamalah antar manusia (jual-beli, pinjam-meminjam)

Sedangkan contoh berikut berkaitan dalam hal ibadah
Aurat laki-laki dalam shalat menurut aturan fiqih adalah antara pusar sampai lutut. Jika dalam sholat hanya bagian itu saja yang ditutupi, maka shalatnya tetap sah. Namun perhatikan bagaimana Allah memerintahkan kaum muslimin saat akan melakukan ibadah shalat :
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al A’raf 7 : 31)

Beberapa contoh lain dapat dibaca di file berikut :

[spoiler effect=”slide” show=”Materi Kajian” hide=”Tutup”]
[/spoiler]

Kadang-kadang seseorang melakukan sesuatu hal, lalu menjadi kontroversi. Sekilas secara hukum (hukum agama dan negara) memang tak ada yang dilanggar lalu mengapa kontra? Mungkin ada aturan kepantasan yang dilanggar. Ingat, aturan hukum fiqih islam tak hanya masalah kebolehan, namun ada juga unsur kepantasan.

[spoiler effect=”slide” show=”Tanya Jawab” hide=”Tutup – Tanya Jawab”]
T : Apakah ada batas kepantasan?
J : Batasan-nya adalah nisbi. Ada kaidah yang berbunyi “Adat bisa dijadikan sumber hukum, selama tidak bertentangan dengan syariah islam”. Maka adat bisa dijadikan standar.[/spoiler]

Sumber: http://kajiankantor.com

About adminmtt

Majelis Telkomsel Taqwa adalah organisasi yang berasaskan Islam dan mewujudkan insan Telkomsel yang bertakwa, amanah, profesional, berakhlaq mulia serta mampu menyebarkan karakter tersebut baik di lingkungan Telkomsel maupun di lingkungan lainnya yang lebih luas

Related posts

Leave a Reply