Pasar Modal dan Asuransi dalam Pandangan Islam

SAHAM
Bahwa di dalam islam, sejak jaman Rasul telah dikenal akad bagi hasil yang dalam bahasa arab disebut dengan Akad Al Musyarokah/Al Syirkah. Sedangkan Al Syirkah dalam bahasa indonesia dapat diartikan sebagai Serikat. Orang-orang yang ikut dalam Syirkah tersebut disebut dengan Syari’, yang kemudian dalam bahasa inggris kemudian dikenal dengan istilah Share.
Dalam perkembangan-nya pada jaman Bani Abbasyiah terdapat sebuah akad baru yang tidak dikenal di jaman Rasul. Akad baru tersebut akan memberikan hak seorang Syari’ kepada orang lain tanpa perlu meminta ijin terlebih dahulu pada sebuah perserikatan. Akad tersebut dikenal dengan nama akad al Musyahamah, sedangkan bukti kepemilikan-nya disebut sebagai syaham/saham. Sehingga dengan demikian dari awal-nya sebuah saham adalah berbasis syariah (berdasarkan asal muasalnya).

Dalam perkembangan-nya di eropa, penerapan akad al Musyahamah tidak hanya diterapkan pada bisnis yang halal tetapi juga diterapkan pada bisnis atau usaha yang haram. Sehingga terdapat saham yg halal dan saham yang tidak halal. Bentuk saham yang sesuai dengan syariah adalah saham yang tidak ada unsur-unsur keharaman-nya atau karena keadaann saat ini dapat di toleransi keharaman-nya. Saham yg sesuai syariah adalah saham yang usaha utama-nya tidak bertentangan dengan syariah.

Kriteria saham yang bertentangan dengan syariah adalah:
# Filter yang pertama adalah dari sisi bisnis utama-nya :

  1. Saham dari lembaga non syariah/konvensional. Misal, saham dari bank atau asuransi konvensional yang tentunya tidak sesuai dengan syariah, sehingga sahamnya-pun tidak syariah. Termasuk juga jika lembaga non syariah/konvensional tersebut memiliki unit syariah. Karena pada dasarnya pendapatan yang dominan tetap berasal dari lembaga konvensional.
  2. Produsen makan dan minuman yang haram.
  3. Perusahaan rokok, meskipun dari MUI belum mengeluarkan keharaman rokok secara menyeluruh.

#Filter kedua adalah apakah perusahaan tersebut dikembangkan dengan uang halal atau haram, yaitu dengan melihat :

  1. Rasio hutang terhadap modalnya. Jika sebuah perusahaan memiliki modal yang lebih besar dari hutang-nya maka masih bisa ditoleransi kehalal-nya. Dimana rasio-nya tidak lebih dari 85%.
  2. Rasio pendapatan non halal terhadap total pendapatan tidak boleh lebih dari 10%.

SUKUK
Pada jaman dahulu transaksi jual-beli barang adalah dengan menggunakan emas atau perak sebagai alat pembayaran-nya. Karena bentuk fisik emas dan perak yang berat dan tidak mudah untuk dibawa maka dibuatlah sebuah penitipan emas dan perak, dimana sang pemiliknya akan mendapatkan bukti kepemilikan emas atau perak tersebut. Transaksi tersebut terjadi di pasar/sukuk. Yang kemudian sukuk inilah yg kemudian dikenal oleh orang Itali dengan nama cek. Pada jaman sekarang sukuk sendiri merupakan bukti utang yang muncul akibat dari suatu transaksi sesuai syariah. Sukuk haruslah merepresentasikan nilai dari real-asset yang menjadi dasar munculnya sukuk tersebut.

ASURANSI SYARIAH
Dalam ceramah ini terdapat penjelasan tentang asal muasal asuransi. Namun pada intinya, perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah terletak pada penanggung resiko peserta asuransi. Jika pada asuransi konvensional, resiko sepenuhnya akan ditanggung perusahaan asuransi sedangkan pada asuransi syariah, resiko akan ditanggung bersama para peserta asuransi. Jika pada akhir periode terdapat dana yang tidak terpakai, maka dana tersebut adalah milik peserta asuransi.

T :Apakah diperbolehkan jual beli saham di bursa efek?
J :Boleh, asal tidak melanggar cara-cara bertransaksi secara syariah. Dimana terdapat sekitar 7 kaidah yang tidah boleh dilanggar.

T :Apakah bursa berjangka sudah sesuai syariah atau tidak ?
J :Belum terdapat ketetapan dari MUI tentang bursa berjangka, dikarenakan dalam bursa berjangka real-asset nya belum muncul atau belum ada.
Jika sesuai dengan syariah aturannya adalah ketika surat berharga yang di perjualbelikan dalam bursa adalah surat berharga yang merepresentasikan real-asset.

T :Apakah diperbolehkan melakukan sebuah akad pada lembaga syariah dimana sang pemilik perusahaan adalah non muslim?
J : Diperbolehkan, dengan pertimbangan bahwa hal tersebuat kaitannya dengan urusan muamalah.

T :Bagaimanakan kita menentukan atau memilah-milah jenis investasi syariah?
J : Pada dasarnya untuk menentukan jenis investasi yang sesuai perlu dipertimbangkan dari kecukupan modal dan berapa lama modal tersebut di-investasikan. Investasi yang dipilih bisa berupa tabungan (jangka waktu pendek), deposito (jangka waktu 1-5 tahun), asuransi (diatas 5 tahun), emas (perhiasan, koin atau batangan), tanah atau saham (memiliki resiko yang sangat tinggi).

Sumber: http://kajiankantor.com

About adminmtt

Majelis Telkomsel Taqwa adalah organisasi yang berasaskan Islam dan mewujudkan insan Telkomsel yang bertakwa, amanah, profesional, berakhlaq mulia serta mampu menyebarkan karakter tersebut baik di lingkungan Telkomsel maupun di lingkungan lainnya yang lebih luas

Related posts

Leave a Reply