I’tikaf dan Keutamaannya

Pengertian

I’tikaf berasal dari kata berdiam diri. Dimana secara bahasa dapat diartikan “Berdiam diri dengan posisi yang tetap diatas sesuatu”. Sedangkan secara syariah I’tikaf mempunyai arti :

  • Berdiam diri di suatu masjid sebagai ibadah yang di sunnahkan dan dikerjakan di setiap waktu. Dalam pengertian ini maka i’tikaf tidak selalu diiisi dengan ceramah, membaca al qur’an, dzikir dan sebagainya. Yang terpenting adalah berdiam diri di masjid dengan tujuan ibadah.
  • Diutamakan di bulan suci Ramadhan. Pada dasarnya i’tikaf bisa dilakukan diluar bulan Ramadhan, selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu bahkan 365hari setahun. Namun memang afdol-nya dilakukan di 10 hari terakhir di bulan Ramadhan karena pahalanya lebih besar.
  • Dikhususkan pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.  Baik itu siang hari maupun di malam hari. Dimana i’tikaf tidaklah merupakan suatu kesatuan sehingga bisa dilakukan sepotong-sepotong. Ibadah i’tikaf berbeda dengan ibadah sholat yang jika salah satu rukun sholat tidak dikerjakan maka sholatnya batal. Tidak demikian halnya dengan ibadah i’tikaf. Ketika seseorang batal melakukan i’tikaf karena alasana suatu hal maka sesorang tersebut bisa melanjutkan niat’iktikaf tanpa harus memulai dari semula.
  • I’tikaf secara syariah mempunyai hukum sunnah, bukan wajib meskipun pada jaman Rasulullah, sejak pertama kali adanya Ramadhan sampai beliau terakhir wafat tidak pernah meninggalkan i’tikaf. Sedangkan para sahabat Nabi yang lain, ada yang melakukan i’tikaf ada juga yang tidak mengerjakan. Karena memang i’tikaf tersebut bukanlah sesuatu ibadah yang wajib.

Rukun I’tikaf

Karena I’tikaf adalah sebuah ibdah formal/ritual dan bercampur dengan hal2 yg mubah maka memiliki rukun-rukun sebagai berikut :

  • Niat. Ketika seseorang berada di masjid seseorang bisa memilih 2 hal. Pertama, dia niatkan di masjid sebagai ibadah. Jadi ternyata ibadah bisa saja bukan sebuah gerakan atau ucapan, namun pada posisi tertentu bisa dianggap sebagai ibadah. Sehingga berada di masjid merupakan ibadah selama tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Kedua, adalah berdiam-nya itu sendiri, sehingga i’tikaf tidak harus melakukan apa-apa yang penting berada di masjid. Menurut riwayat Abu Daut disebutkan “Tidaklah ada i’tikaf kecuali di masjid jami'”. Masjid jami’ dimaknai adalah masjid-masjid besar yang rutin digunakan sholat wajib 5 waktu oleh kebanyakan masyarakat. Masjid yang dimaksud adalah bukanlah seluruh aset dalam masjid tersebut namun harus disepakati batasan ruang suci sebuah masjid dan di ikrarkan. Sehingga sebuah masjid harus mempunyai imam masjid karena dialah yang menentukan batasan-batasan masjid. Misal sebuah masjid memiliki aset pertokoan di sekitar masjid. Karena lokasi-nya yg berdekatan dengan masjid maka tidak serta merta toko tersebut adalah batas suci masjid. Sehingga seseorang tidak bisa melakukan i’tikaf di toko tersebut, meskipun lokasi-nya bedekatan dengan masjid

Tujuan I’tikaf

  • Menghidupkan sunnah nabawiah, karena Rasul selalu melakukannya meskipun hukumnya sunnah Muakkadah. Sunnah yang mayoritas dikerjakan oleh Rasulullah SAW. Dan tidak ada satu-pun ulama yang mewajibkan i’tikaf.
  • Penghormatan atas Ramadhan.
  • Menunggu datang-nya Lailatul Qadar.
  • Untuk mendapatkan pahala berlipat

Waktu

Menurut mahdap Syafi’i, iktikaf bisa dilakukan kapan saja dan dalam waktu apa saja dengan tanpa batasan lamanya seseorang beri’tikaf. Dan keutamaan-nya adalah 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Sumber: http://kajiankantor.com

About adminmtt

Majelis Telkomsel Taqwa adalah organisasi yang berasaskan Islam dan mewujudkan insan Telkomsel yang bertakwa, amanah, profesional, berakhlaq mulia serta mampu menyebarkan karakter tersebut baik di lingkungan Telkomsel maupun di lingkungan lainnya yang lebih luas

Related posts

Leave a Reply